Tim Tabur Kejagung Top, Koruptor Listrik Bandara Hang Nadim Akhirnya Ditangkap
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan tindak pidana korupsi pengadaan listrik Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, tahun 2011-2012, Agus Mulyana.
Terpidana itu dibekukbdi Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta, Selasa (26/10).
Agus merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Batam.
“Terpidana Agus Mulyana selaku Direktur Utama CV Indhiang Kuring telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan resminya.
Leonard mengatakan perbuatan Agus mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,3 miliar dari total anggaran Rp 10 miliar.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 3 November 2017, lanjut dia, yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
“Dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Leonard.
Leonard menambahkan ketika dipanggil oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Batam, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.