Tim Verifikatur Kementan Bikin Petani Bawang Putih Kian Nyaman
Sebelumnya Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Seyanto memastikan bahwa kementerian pertanian dalam melakukan rantai proses perizinan impor bawang putih hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis.
Kata dia, Kementan tidak mengatur berapa banyak kuota yang diterima oleh importir.
"Dalam proses impor yang dilakukan Kementan hanya sekadar memberi rekomendasi teknis seperti mengatur persyaratan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), melengkapi hasil analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan (OPT) dari Badan Karantina Pertanian serta menyertakan sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) berstandar internasional," katanya.
Prihasto mengatakan, pemerintah juga wajib melakukan pengecekan registrasi bangsal panen dari negara asal dan data kapasitas produksi dari kebun atau lahan yang telah diregistrasi dari negara asal.
Khusus untuk bawang putih, pemerintah sudah memberlakukan tambahan syarat wajib tanam dan berproduksi di dalam negeri.
"Sekali lagi, Kementerian Pertanian sama sekali tidak mengatur besaran volume," tandas Prihasto.
Petani bawang putih Tuwel Tegal, Ahmad Maufur saat dikonfirmasi merasa nyaman dengan pelayanan dan perhatian Tim Verifikator.
Kata dia, mereka sudah bekerja maksimal untuk menjaga kualitas hortikultura.