Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Timbulkan Reaksi Negatif, Batal Intip Kartu Kredit

Sabtu, 01 April 2017 – 07:25 WIB
Timbulkan Reaksi Negatif, Batal Intip Kartu Kredit - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Aparat pajak sejatinya memiliki kewenangan membuka data kartu kredit yang disediakan perbankan.

Pasalnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum dicabut.

Pemberlakuannya direncanakan setelah program amnesti pajak berakhir, Jumat (31/3).

Namun, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi membatalkan penggunaan kewenangan tersebut.

”Saya yang akan batalkan,” ujar Ken di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3). Menurut Ken, data transaksi kartu kredit tidak bisa dijadikan data pembanding untuk mengklarifikasi harta dan penghasilan yang dilaporkan WP di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pajak.

Sebab, data tersebut memuat utang, bukan penghasilan WP.

"Enggak usah pakai kartu kredit (sebagai data pembanding). Itu kan utang, bukan penghasilan walau memang mencerminkan kemampuan daya beli,” jelasnya. 

Ken melanjutkan, sebagai data pembanding, Ditjen Pajak akan memakai data nasabah perbankan dari hasil pemberlakuan Automatic Exchange of Information (AEoI).

Aparat pajak sejatinya memiliki kewenangan membuka data kartu kredit yang disediakan perbankan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News