Timsus Polri Sita Pakaian dan Sepatu Ferdy Sambo Terkait Kasus Kematian Brigadir J
Kamis, 18 Agustus 2022 – 19:45 WIB
Dalam kasus ini, Timsus Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: