Tindak Lanjuti Temuan Komnas HAM Soal Penembakan Laskar FPI, Kapolri Langsung Bentuk Timsus
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis merespons temuan dan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus baku tembak Laskar FPI dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020 lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, Jenderal Idham langsung membentuk tim khusus (timsus) yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.
Timsus ini akan menyelidiki temuan Komnas HAM soal dugaan pelanggaran HAM anggota polisi kepada empat Laskar FPI.
"Kapolri Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk timsus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM," kata Argo dalam keterangannya, Jumat (8/1).
Jenderal bintang dua ini menuturkan, timsus itu akan menindaklanjuti temuan Komnas HAM secara profesional dan terbuka kepada masyarakat.
"Tentunya timsus ini akan bekerja maksimal, profesional dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu," tegas Argo.
Argo menambahkan, hasil penyelidikan dan investigasi yang disampaikan Komnas HAM bahwa laskar FPI membawa senjata api yang dilarang oleh undang-undanf.
Bahkan, kata Argo terjadi aksi saling tembak dan benturan fisik karena laskar FPI melawan petugas.