Tindakan KPU Menindaklanjuti Putusan MK No 90 Sudah Sesuai Konstitusi
Senin, 05 Februari 2024 – 17:17 WIB
Diketahui bahwa Gibran bisa maju sebagai cawapres setelah ada putusan MK no: 90 memperbolehkan seorang yang belum berusia 40 tahun untuk maju di pilpres, asalkan pernah menjadi kepala daerah. (cuy/jpnn)
Baca Juga: