Tindaklanjuti Arahan Presiden, Polres Berau Kembali Sikat Penambang Ilegal
Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Kasus ini masih dalam pengembangan Penyidik, berdasarkan keterangan awal tersangka baru melakukan test pit atau pengambilan sample batu bara dan belum sempat menjual," ungkap Kapolres Berau yang pernah mendapatkan penghargaan nominasi 10 Polres Terbaik se-Indonesia dari Kompolnas pada akhir tahun 2022 lalu.
Kapolres juga menegaskan akan terus melaksanakan penindakan terhadap berbagai pelanggaran hukum di Kab Berau.
"Polres Berau akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat dan menganggu stabilitas Kamtibmas sesuai arahan Kapolri untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," pungkasnya
Saat ini kedua pelaku ditahan di rutan Mapolres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (dil/jpnn)