Tingkatkan Kompetensi Pengelola Zakat dengan Sertifikasi Profesi Amil
jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) konsisten melakukan sertifikasi profesi amil untuk meningkatkan kompetensi pengelolaan zakat di Indonesia.
Pimpinan BAZNAS Bidang Transformasi Digital Nasional Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, sertifikasi amil dilakukan dalam rangka meningkatkan standar kompetensi dan pengelolaan zakat.
"Sertifikasi ini dilakukan agar para Pimpinan dan Staf Pelaksana mendapatkan pengakuan dari negara dan memiliki standar yang sama dalam pengelolaan zakat di seluruh daerah di Indonesia," kata Prof Nadra, dalam keterangannya, Kamis (5/9).
Adapun proses sertifikasi akan dilakukan oleh LSP BAZNAS termasuk Asesor Kompeten, yaitu amil zakat yang memiliki keahlian teknis dan telah mendapatkan lisensi dari BNSP untuk menilai, menguji dan mengevaluasi peserta uji (asesi).
Dengan mengikuti sertifikasi, para pimpinan dan staf pelaksana BAZNAS daerah diharapkan mampu memahami standardisasi kompetensi kerja bagi amil zakat. Sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan zakat.
Sementara itu, Kepala LSP BAZNAS Muhammad Choirin menyampaikan bahwa SDM pengelola zakat saat ini memiliki tiga kategori.
Pertama, memiliki kompetensi yang sesuai standar pengelolaan zakat (SKKNI). Kedua, memiliki kompetensi yang belum sesuai standar pengelolaan zakat (SKKNI). Ketiga, belum memiliki pengalaman dan kompetensi dalam pengelolaan zakat.
Sertifikasi ini diharapkan menyamakan standar kompetensi di seluruh Indonesia, serta memberikan pengakuan sah atas profesi amil.