Tingkatkan Kualitas Komunikasi dan Informasi Publik, Kominfo Gelar Bimbingan Teknis
PPID menurutnya, dituntut harus lebih paham undang-undang keterbukaan informasi publik.
Tujuan akhir dari keterbukaan informasi publik adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Garda terdepan dalam pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah PPID yang harus bersinergi dengan semua badan publik. Monitoring dan evaluasi yang dilakukan mengacu kepada undang-undang keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Di sisi lain, perwakilan Kementerian Pertanian yang juga diundang dalam kegiatan ini menilai keterbukaan informasi publik harus menampilkan program-program pemerintah yang bertujuan membangun kesejahteraan masyarakat.
Misalnya keterbukaan informasi di sektor pertanian, bisa untuk menopang produktivitas sektor pertanian nasional.
“Tentu tujuan utama dari penderasan informasi dan transparansi yang kami lakukan adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di sektor pertanian dan konsumen yang menggunakan produk-produk pertanian," kata Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri.(chi/jpnn)