Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tingkatkan Pemahaman Bagi PMI di Malaysia, BPJS Ketenagakerjaan dan Perkeso Gelar Webinar

Selasa, 27 Juni 2023 – 16:16 WIB
Tingkatkan Pemahaman Bagi PMI di Malaysia, BPJS Ketenagakerjaan dan Perkeso Gelar Webinar - JPNN.COM
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menjadi narasumber dalam webinar yang diselenggarakan Perkeso Malayasia. Foto: Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan

Untuk manfaat yang nilainya bertambah, yaitu santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan.

Selanjutnya ada biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI.

Keuntungan lainnya, saat ini masa perlindungan dan iuran menjadi lebih fleksibel, karena PMI dapat menyesuaikan dengan jangka waktu kontrak kerjanya masing-masing.

Untuk perlindungan 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), rinciannya adalah iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500.

Sementara untuk iuran selama dan setelah bekerja kini terdapat 3 pilihan yaitu, 6 bulan sebesar Rp 108 ribu, 12 bulan sebesar Rp 189 ribu, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500.

Untuk iuran perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.

Selain JKK dan JKM, PMI juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) unut mempersiapkan tabungan masa tuanya.

Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan mulai dari Rp 50 ribu-Rp 600 ribu.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menjadi narasumber dalam webinar yang diselenggarakan Perkeso Malayasia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close