Tiongkok Bentuk Tim Khusus untuk Selidiki Kasus ABK WNI
Adapun pihak Tiongkok, baik pemerintah maupun perusahaan pengelola kapal ikan Long Xing 629 dan Tian Yu 8 menyebut pelarungan tiga jenazah anak buah kapal Indonesia telah sesuai prosedur internasional dan disetujui keluarga yang bersangkutan.
Menlu Retno juga sempat meminta klarifikasi kepada Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia, Xiao Qian, terkait pelarungan jenazah ABK, keprihatinan kondisi tidak patut di kapal yang diduga menyebabkan kematian mereka, dan permintaan dukungan dari pemerintah Tiongkok agar perusahaan kapal ikan memenuhi tanggung jawabnya.
Dubes Xiao Qian pun menyebut akan menyampaikan pesan tersebut kepada pemerintah pusat Tiongkok dan memastikan perusahaan kapal mematuhi hukum yang berlaku dan kontrak kerja yang telah disepakati. (ant/dil/jpnn)