Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiongkok Terapkan Lagi Hukuman dengan Cara Mempermalukan Orang di Depan Umum

Jumat, 31 Desember 2021 – 12:00 WIB
Tiongkok Terapkan Lagi Hukuman dengan Cara Mempermalukan Orang di Depan Umum - JPNN.COM
Keempat tersangka terbaru adalah penyelundup manusia yang diarak di jalan-jalan dalam beberapa bulan terakhir. (Zhengguan News )

Polisi anti huru-hara bersenjata di Cina selatan mengarak empat orang ke jalanan. Mereka diduga melanggar aturan di tengah pandemi COVID-19.

Tapi hukuman ini mendapat kritikan, karena Pemerintah Tiongkok yang kembali menggunakan hukuman kontroversial, yakni mempermalukan warga di depan publik.

Memberikan hukuman dengan cara mempermalukan orang di depan publik telah dilarang di Tiongkok, tapi dalam beberapa bulan terakhir kembali diberlakukan saat Pemerintah daerah berupaya menegakkan kebijakan nasional yang ingin kasus COVID-19 ada di angka nol.

Guangxi News, media yang dikelola pemerintah melaporkan, empat tersangka mengenakan masker dalam setelan hazmat sambil membawa papan yang menampilkan foto dan nama mereka.

Keempat orang itu diarak di depan kerumunan warga di kota Jingxi, wilayah Guangxi, dekat perbatasan Tiongkok dan Vietnam, pekan ini.

Dalam foto terlihat setiap tersangka dibawa oleh dua petugas polisi dengan dikelilingi polisi lainnya yang memakai perlengkapan anti huru-hara, beberapa di antaranya bahkan memegang senjata.

Keempatnya dituduh mengangkut migran ilegal saat sebagian besar perbatasan Tiongkok ditutup karena pandemi, demikian laporan Guangxi News.

'Ini seperti mimpi'

Di tahun 1998 pihak berwenang di Tiongkok diperintahkan untuk menghentikan tradisi lama yang menghukum pelaku kejahatan atau pelanggar aturan dengan cara mempermalukan mereka di depan umum.

Tiongkok kembali menghukum pelaku kejahatan dan pelanggar hukum dengan cara diarak ke pusat kota dan dipermalukan di depan banyak orang

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News