Tipikor akan Sidang Perkara di TKP
Selasa, 06 Januari 2009 – 21:03 WIB
''Mungkin ada pertimbangan tersendiri dari pihak majelis hakim, sehingga mengabulkan permohonan tim PH terdakwa untuk digelar sidang di TKP,'' kata Siswanto.
Yang jelas, tegasnya, saat sidang nanti, tidak ada saksi yang diperiksa. Karena, ini sidang biasa untuk meninjau lokasi.
Ditanya soal jaminan keamanan terdakwa Izzat selama dalam perjalanan maupun di lokasi perkara (di Mataram, Red) hingga kembali ke Jakarta, Siswanto mengaku tidak terlalu merasa khawatir. Karena selama perjalanan dari Jakarta-Mataram, terdakwa Izzat Husein akan dikawal ketat oleh petugas pengawal khusus dari pihak KPK.