Tipikor akan Sidang Perkara di TKP
Selasa, 06 Januari 2009 – 21:03 WIB
Ketua Majelis Hakim H Sutiono menjelaskan, sidang kasus ruislag eks kantor bupati Lobar yang digelar di TKP ini merupakan permintaan dari tim PH terdakwa yang telah diajukan pada awal bulan Desember lalu. Diakuinya, kalau sidang di TKP itu sebenarnya akan digelar Jumat (19/12) lalu, namun batal karena kendala teknis. ''Karena banyaknya terdapat hari libur di bulan Desember itu, sehingga kami baru bisa menggelar sidang di TKP pada awal bulan Januari ini,'' kata H Sutiono.
Sesuai permohonan tim PH terdakwa, lanjut dia, sidang di TKP ini semata-mata digelar tak lain untuk membuktikan kebenaran dari keterangan para saksi yang telah disampaikan saat diperiksa di depan persidangan.
Sementara itu, salah seorang tim PH terdakwa Zarman Hadi pada JPNN mengaku sangat bersyukur atas dikabulkan permohonannya oleh majelis hakim untuk dilaksanakan sidang di TKP.