Tipo di UU Cipta Kerja Jangan Terlalu Diributkan
Sementara, berdasarkan Pasal 96 ayat (1) UU PPP, diatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Berkutnya Pasal 1 angka 1 UU PPP mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Berdasarkan praktik dan ketentuan dalam pasal-pasal UU PPP, serta memperhatikan masukan masyarakat atas kesalahan ketik pada UU Cipta Kerja, maka perbaikan terhadap dengan konsep omnibus law itu bisa dilakukan.
"Masih dapat dilakukan dan dibolehkan," tegas Willy.
Setelah itu, kata Willy, naskah yang telah diperbaiki bisa diumumkan dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi.
"Artinya, presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki," tandasnya.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: