Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tipping Fee Legok Nangka Disepakati

Kamis, 10 Oktober 2019 – 16:04 WIB
Tipping Fee Legok Nangka Disepakati - JPNN.COM
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto: Pemprov Jabar)

“Kita juga sedang mempersiapkan Pergub (Peraturan Gubernur) untuk memberikan insentif kepada daerah yang berhasil mengurangi sampah-sampahnya oleh 3R (reduce, reuse, recylce) dalam bentuk dukungan dana dari provinsi. Jadi, sambil berkelanjutan,” katanya.

Pasokan sampah yang bisa dikirim ke TPPAS Regional Legok Nangka pun harus memenuhi ketentuan kuantitas, kualitas, dan kesesuaian. Artinya, jenis sampah yang dikirim ke TPPAS Regional Legok Nangka harus sesuai dengan kebutuhan teknologi di sana, seperti sampah non-medis dan non-industri.

“TPPAS Sarimukti akan berakhir (operasionalnya) pada tahun 2023 dan kalau Legok Nangka tidak pakai teknologi cuma cukup empat tahun juga akan habis. Maka, tidak ada pilihan lain manajemen pengelolaan sampah ini harus segera beralih teknologi,” kata Emil.

Dalam rapat tersebut, disepakati juga pasokan sampah yang bisa dikirim enam kabupaten/kota pengguna TPPAS Regional Legok Nangka. Ketentuan rata-rata pasokan sampah pun teah disepakati. Rinciannya, Kota Bandung 1.200-1.303 ton/hari, Kota Cimahi 150-250 ton/hari, Kabupaten Bandung 300-345 ton/hari, Kabupaten Bandung Barat 78-86 ton/hari, Kabupaten Sumedang 28-32 ton/hari, dan Kabupaten Garut 100-115 ton/hari. Jumlah total sampah 1.853-2.131 ton/hari.

TPPAS Regional Legok Nangka merupakan salah satu proyek tempat pengelolaan sampah yang bisa mengubah sampah menjadi energi listrik atau Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL). Proyek ini akan dibangun dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPSBU) dan diusulkan mendapatkan Dukungan Kelayakan dari Kementerian Keuangan. TPPAS ini diharapkan dapat beroperasi pada 2023.

Sementara terkait dukungan kelayakan dari Kementerian Keuangan untuk Viability Gap Fund (VGF), hal tersebut akan diputuskan pada Desember 2019 ketika proses lelang berlangsung. (*)

Jumlah tersebut tidak semuanya ditanggung pemerintah daerah. Sebab, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat akan memberikan subsidi sebesar 30 persen atau Rp 115.800 per ton.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Sumber Jabar Ekspres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close