Titi Anggap Rekrutmen PPPK Pakai SPTJM Cara Singkirkan Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Kewajiban kepala daerah menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dalam pengusulan rekrutmen PPPK (pegawai pemerintahdengan perjanjian kerja) dari honorer K1 maupun K2 menuai protes.
Protes keras disuarakan Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih. Menurut dia kebijakan tersebut sama saja dengan menyingkirkan honorer K2.
"Ini benar-benar tidak masuk akal. Rupanya PPPK akan dibuat rumit lagi karena pasti banyak kada yang menolak dengan alasan tidak punya anggaran," ujar Titi kepada JPNN, Minggu (20/1).
Aturan baru ini, lanjut Titi semakin membingungkan honorer K2. Di satu sisi pemerintah koar-koar mengatakan, PPPK solusi mengatasi masalah honorer K2 tua (di atas 35 tahun). Sisi lain, syaratnya makin dipersulit.
"Kalau syaratnya harus ada anggaran APBD, sedangkan daerah minim APBD-nya, apa yang mau diterima. PHP (pemberi harapan palsu) lagi, PHP lagi," ketus Titi.
Dia menambahkan, dengan aturan SPTJM, berarti PPPK dari honorer K1/K2 tetap jadi tanggung jawab mutlak kepala daerah. Dan ini salah satu cara pemerintah mau buang honorer K2 pelan-pelan. Alasannya nanti tidak ada anggaran lagi.
"Berarti gembar gembor formasi PPPK untuk guru K2 sebanyak 157 ribu kalau anggaranya ada. Bagi daerah yang mampu bisa rekrut banyak. Yang tidak mampu ya enggak bisa rekrut alias tidak merata. Ini kebijakan yang merugikan honorer K2," ucapnya.
Lebih jauh Titi menjelaskan, PPPK sepaket dengan PNS. Keduanya berstatus aparatur sipil negara (ASN). Namun kenapa alokasi anggarannya berbeda.