Titi Honorer K2 Temui Bima, di Hari yang Sama Bhimma ke Setneg
Dia pun hanya diterima staf khusus presiden di Sekretariat Negara. Pertemuan itu khusus membahas masalah honorer K2. Kenapa ke Setneg? Karena Bhimma merasa di sana seluruh kebijakan digodok sebelum diteken presiden.
Dalam diskusi tersebut, lanjutnya, diinformasikan masalah honorer K2 masih mengacu kepada PP 11/2017 dan PP 49/2018. Artinya kalau mau jadi PNS usianya harus di bawah 35 tahun. Sedangkan yang usia 35 tahun ke atas tetap harus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
"Jadi enggak akan mungkin jadi PNS kalau regulasi belum ada. Kami juga tanyakan soal sikap pemerintah terhadap Revisi UU Aparatur Sipil Negara, jawabannya diserahkan kepada DPR RI," tuturnya.
Dia mengungkapkan, saat ini fokus AHN adalah mengumpulkan data sebagai bahan untuk uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Di samping melakukan pendekatan dengan DPR, DPRD, serta instansi terkait dalam mempercepat revisi UU ASN.
Bagi Bhimma, revisi UU ASN hanya salah satu jalan bagi honorer K2 untuk menggapai status PNS.
“Sedangkan jalur hukum juga alternatif lain yang akan kami jajal. Intinya kami menolak PPPK,” kata Bhimma. (esy/jpnn)