Titik Penyekatan Ditambah, Bagaimana Nasib Ojek Online yang Mencari Nafkah?
jpnn.com, JAKARTA - TNI, Polri, dan pemerintah daerah sepakat menambah jumlah titik penyekatan di DKI Jakarta selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Jumlah titik penyekatan itu ditingkatkan menjadi 100 titik, dan mulai berlaku pada Kamis (15/7).
Penyekatan itu dilakukan dalam upaya menekan mobilitas warga di masa PPKM darurat.
Lantas bagaimana dengan nasib para driver ojek online yang masih bekerja di masa PPKM darurat akibat pandemi Covid-19 ini?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjawab itu mengatakan bahwa selain sektor esensial, kritikal, tenaga kesehatan, TNI dan Polri, hingga petugas pemadam kebakaran, ada diskresi kepatuhan di lapangan untuk yang diperbolehkan lewat.
Dia menyebutkan di antaranya untuk ojek online, maupun wartawan atau pekerja media yang memiliki keperluan mendesak.
"Kalau media, kan, bilang saja kami sedang liputan. Kami ada keputusan diskresi di lapangan, dan kalau keputusan mendesak pasti kami bolehkan, termasuk ojol," kata Kombes Sambodo di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (14/7).
Sambodo menambahkan penyekatan pada 100 titik di dalam kota, batas kota, hingga daerah penyangga itu dilakukan guna efektivitas pelaksanaan kebijakan PPKM darurat.