Tjahjo : Jangan Langsung Kaitkan HMP dengan Pemakzulan SBY
Rabu, 28 Desember 2011 – 21:01 WIB
JAKARTA - Sekjen PDIP Perjuangan yang juga Ketua Fraksi PDIP, Tjahjo Kumolo, mengingatkan fraksi-fraksi di DPR pendukung pemerintah untuk tidak langsung menyimpulkan usul penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) kasus Century sebagai langkah pemakzulan atas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Prosesnya menuju pemakzulan itu tidak gampang. Kalau DPR menggunakan HMP, nanti masih ada MK (Mahkamah Konstitusi). Nanti berlanjut ke MPR. Jadi tahapannya panjang," kata Tjahjo saat berbicara pada acara paparan Catatan Akhir Tahun 2011 Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan DPP PDIP di Jakarta, Rabu (28/12).
Meski demikian Tjahjo mengingatkan fraksi-fraksi lain pendukung Opsi C untuk memuluskan usulan penggunaan HMP. "Fraksi-fraksi yang memilih Opsi C itu kalau mau konsisten, ya harusnya mendorong HMP," ucapnya.
Ditegaskannya pula, HMP merupakan hak DPR yang dijamin konstitusi. Sebagai lembaga politik, katanya, DPR jelas memiliki hak-hak politik yang dilindungi UU. "Kalau sebagai lembaga politik dilarang menggunakan hak-hak politiknya, ya lebih baik DPR dibubarkan saja," ucapnya.