TK Garap Anak Tirinya Berkali-kali, Paman Korban Geram, Polisi Gerak Cepat
Kamis, 04 Februari 2021 – 18:45 WIB
Pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1),Ayat (2), Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam hukuman berat dengan sanksi penjara minimal 5 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (as/beb/Samarinda Pos)