TKI dan TKA Didata Secara Online
Cegah Penempatan Tenaga Kerja IlegalMinggu, 07 April 2013 – 20:01 WIB
Saat ini Jumlah TKI yang bekerja di negara-negara penempatan berjumlah sekitar 6,5 juta orang, sedangkan TKA yang bekerja di Indonesia berjumlah sekitar 77. 000 orang dengan berbagai profesi dan jabatan. Keberadaan MoU ini segera ditindaklajuti dengan pembentukan tim teknis untuk menyusun pedoman teknis pelaksanaan sehingga sistem ini dapat segera dijalankan.
“Kita optimis dapat adanya sistem pendataan oline yang terpadu ini dapat menekan angka pelanggaran dalam penyalahgunaan ijin dan dokumen TKI dan TKA. Kita pun sepakat memberikan sanksi tegas kepada para pelanggarnya,” pungkas Reyna.(fat/jpnn)