TKI Ilegal Tertipu Janji Gaji Rp 10 Juta Per Bulan
Jumat, 24 November 2017 – 12:51 WIB
Selama ini Sulikah mendapat dana Rp 20 juta per kepala dari calon TKI. Dalam hal ini, dia bekerjasama dengan LI yang ada di Tiongkok.
“Sekarang kami masih mencari terhadap para pelaku yang turut serta membantu sebagai calo paspor dan visa,” tegas Ferdi.
Untuk pelaku yang sudah ditangkap dikenaka Pasal 4, Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 102 ayat 1 huruf a, huruf b, Pasal 103 ayat 1 huruf g UU nomor 39 tahun 2004 PPTKLN juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e. (mg1/jpnn)