TKI Terancam Hukuman Seumur Hidup di Filipina
jpnn.com, BLITAR - Tenaga kerja Indonesia ( TKI ) asal Kabupaten Blitar terancam hukuman seumur hidup di Filipina.
Berdasar informasi, TKI asal Kecamatan Wlingi itu bernama Dwi Wulandari.
Penyebabnya, Dwi diduga menyelundupkan 6 kilogram narkoba hampir enam tahun lalu atau tepatnya 29 September 2012.
Saat ini Dwi mengajukan banding di Manila, Filipina, setelah diputus dihukum penjara seumur hidup pada Juni 2017.
Hal tersebut diakui Kepala Seksi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar Jarun.
Dia mengatakan, disnaker telah mengetahui informasi tentang TKI tersebut.
Untuk itu, disnaker akan melakukan pengecekan di database TKI untuk mengetahui identitas resmi.
"Dari identitas itu akan diketahui apakah yang bersangkutan benar-benar terlibat dalam kasus yang disangkakan pemerintah Filipina atau tidak," ucapnya.