TNI dan Polri Harus Lebih Tegas Menindak KKB yang Telah Dilabeli Teroris
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan KKB yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.
Mahfud menyampaikan sikap pemerintah itu saat jumpa pers secara daring, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, terkait peristiwa atau eskalasi tindak kekerasan yang terjadi di Papua dalam beberapa hari terakhir ini.
Kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai teroris, kata Mahfud, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam UU itu disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: