Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TNI Didorong Tangani Teroris? Begini Reaksi Kompolnas

Kamis, 01 Juni 2017 – 18:20 WIB
TNI Didorong Tangani Teroris? Begini Reaksi Kompolnas - JPNN.COM
Prajurit TNI. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengharapkan RUU Terorisme semakin menguatkan penegak hukum dalam rangka pemberantasan teroris.

Kompolnas juga mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang menginginkan RUU Terorisme segera dibahas dan dirampungkan guna mencegah tindakan-tindakan terorisme di Indonesia.

Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto mengatakan, UU Teroris yang ada saat ini adalah produk undang-undang yang dibuat pascaledakan bom Bali, sehingga pasal-pasalnya masih belum memuat aturan yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk bisa menangkap orang yang diduga sebagai teroris.

Oleh karena itu, kata dia, Kompolnas mendukung jika dalam revisi UU Teroris memuat pasal-pasal yang memberikan kewenangan pada aparat penegak hukum untuk bisa menindak orang atau kelompok yang diduga akan melakukan tindakan terorisme.

"Misalnya orang-orang yang diduga anggota ISIS yang baru pulang dari Suriah. Selain itu, Kompolnas juga mendukung pelibatan masyarakat sipil dalam hal pencegahan dan rehabilitasi dampak kejahatan terorisme," kata dia dalam keterangan yang diterima, Kamis (1/6).

Dia melanjutkan, Kompolnas juga melihat adanya pro dan kontra pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme.

Terkait hal tersebut, lanjutnya, Kompolnas berpendapat bahwa RUU harus menghasilkan fungsi dan peran yang tajam sebagai pelaksanaannya.

"Mengacu pada Tap MPR RI Nomor VII tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri yang menandai Reformasi TNI dan Reformasi Polri, khususnya Pasal 4 tentang Tugas Bantuan Tentara Nasional Indonesia, ayat 2 menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia memberikan bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan atas permintaan yang diatur dalam Undang-undang. Oleh karena itu Kompolnas memandang perlunya dibuat UU Tugas Perbantuan TNI kepada Polri sebagai pelaksanaan mandat reformasi TNI dan Polri, dalam rangka menyempurnakan dan mengembalikan kepada hakikatnya Pasal 7 ayat 2 dan 3 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," kata dia.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengharapkan RUU Terorisme semakin menguatkan penegak hukum dalam rangka pemberantasan teroris.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News