Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TNI Didorong Tangani Teroris? Begini Reaksi Kompolnas

Kamis, 01 Juni 2017 – 18:20 WIB
TNI Didorong Tangani Teroris? Begini Reaksi Kompolnas - JPNN.COM
Prajurit TNI. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

Menurutnya, dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 menyatakan bahwa TNI memiliki tugas pokok operasi militer selain perang mengatasi aksi terorisme.

Akan tetapi tugas tersebut harus dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara, yang seharusnya berdasarkan Tap MPR Nomor VII tahun 2000 hal dimaksud diatur dalam Undang-undang tersendiri, bukan kebijakan dan keputusan politik semata.

"Dalam perkembangan pembahasan Revisi UU Teroris ada wacana untuk mengubah pendekatan penegakan hukum menjadi perang melawan terorisme, maka kami menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum adalah pendekatan yang sangat ideal," kata dia.

Terlebih, lanjut Bekto, pendekatan penegakan hukum yang modern tidak semata-mata melakukan tindakan represif, tetapi juga hingga pendekatan keadilan yang memulihkan Pancasilais.

"Perubahan pendekatan dari penegakan hukum menjadi perang melawan terorisme justru menunjukkan kemunduran dan akan merusak profesionalitas aparat penegak hukum serta aparat TNI, merusak criminal justice system, merusak reformasi Polri dan TNI, berpotensi memunculkan pelanggaran HAM yang serius, serta dipastikan akan merusak tatanan masyarakat Indonesia yang Pancasilais," kata dia.

Bekto juga menilai, sebagaimana amanah Reformasi sesuai dengan Tap MPR Nomor VII tahun 2000 yang masih belum seluruhnya terlaksana perlu dipastikan kembali agar pemerintah dan DPR membentuk Undang-undang untuk TNI tunduk terhadap peradilan umum.

Terutama dalam hal pelanggaran hukum pidana umum (nonmiliter), sebagaimana diatur dalam Tap MPR RI Nomor VII tahun 2000.

"Kompolnas kembali mengingatkan dan mengajak kepada segenap komponen bangsa, agar dalam bertindak, berprilaku dan berpikir, merujuk kepada Pancasila harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Tap MPR RI Nomor VII tahun 2000," tandas dia. (Mg4/jpnn)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengharapkan RUU Terorisme semakin menguatkan penegak hukum dalam rangka pemberantasan teroris.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close