TNI Siap Bantu Logistik Pemilu ke Daerah Terpencil
Senin, 23 Maret 2009 – 13:58 WIB
Djoko juga menjelaskan, bahwa keterlibatan TNI dalam membantu pendistribusian logistik ini sah, karena payung hukumnya sudah jelas yakni UU No 10 2008 pasal 142 ayat 9. Hanya saja, sebagaimana diatur dalam UU tersebut, biaya pengiriman bukan berasal dari pos anggaran TNI, melainkan dari APBN yang sudah dianggarkan di pos KPU. Jadi, andaikata di tengah jalan ada kekurangan kebutuhan anggaran, maka itu akan menjadi tanggungan KPU.
Lebih lanjut dikatakan Djoko, setelah penandatanganan MoU ini, pihaknya akan lebih intensif lagi berkoordinasi dengan KPU untuk memantau perkembangan distribusi logistik tersebut. Koordinasi ini penting, agar setiap permasalahan yang ada cepat teratasi. Sementara di sisi lain, pengerahan alat angkut milik TNI juga tak bisa dilakukan secara mendadak.