TNI Sudah Punya Wewenang Berantas Terorisme
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Terorisme Muhammad Syafii mengatakan, pihak yang mempersoalkan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia dalam pemberantasan terorisme belum membaca UU.
Dia menjelaskan, perdebatan soal TNI terlibat atau tidak dalam pemberantasan terorisme itu sebenarnya sudah selesai pada 2004 ketika pemerintah bersama DPR menetapkan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Nah, kata Syafii, di dalam pasal 7 ayat 2 UU itu disebutkan tugas pokok TNI adalah adanya operasi militer selain perang.
"Salah satunya adalah memberantas teroris," kata Syafii di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5).
Karenanya, kata Syafii, secara tugas pokok dan fungsi tanpa adanya UU Terorisme pun TNI memang punya kewenangan untuk memberantas terorisme.
Menurutnya pula, DPR tidak ingin ada tumpang tindih aturan. Karenanya, diupayakan setiap aturan itu berjalan harmoni dan bersatu.
"Makanya kami akan adopsi itu masuk ke dalam undang-undang ini dan nanti operasionalnya tidak jalan sendiri-sendiri," ujarnya. Menurut dia, nanti akan dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (boy/jpnn)