Todung Ingatkan Polisi tak Diperalat Bupati
Selasa, 10 Januari 2012 – 03:35 WIB

Alumnus Universitas Indonesia ini kembali menegaskan bahwa perintah pengosongan lahan milik Antam tidak berlandaskan hukum. Kata dia, setidaknya ada empat hal yang dilanggar Bupati Konut.
Pertama, putusan Mahkamah Agung (MA) No. 129/B/2011/PT.TUN.JKT yang dijadikan pijakan Pemkab Konut memerintahkan pengosongan lahan tidak ada dalam amar. Kedua, Antam juga tidak pernah menjadi pihak yang berperkara dalam kasus yang diputus berdasarkan putusan MA.
Ketiga, justru dalam putusan MA pihak yang dikalahkan dalam perkara tersebut adalah Bupati Konut yang dihukum untuk mencabut SK No. 4, 5, 6, berupa SK-SK yang mencabut pemberian kuasa pertambangan kepada PT Duta Perkasa Inti Mineral (DIPM).