Todung Pilih Banding ke KAI
Atas Putusan Pemecatan sebagai Advokat oleh Peradi DKIRabu, 18 Juni 2008 – 10:16 WIB
Jakarta seharusnya melanjutkan upaya hukum ke Peradi, bukan ke yang lain.
”Jangan jadi bajing loncat,” tambahnya. (ein/agm)
Jakarta seharusnya melanjutkan upaya hukum ke Peradi, bukan ke yang lain.
”Jangan jadi bajing loncat,” tambahnya. (ein/agm)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News