Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, Anwar dan Baihaqi Divonis Mati

Kamis, 17 November 2022 – 23:21 WIB
Tok, Anwar dan Baihaqi Divonis Mati - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Lokasinya tidak di Lampung, jadi seharusnya tidak menjalani sidang di Lampung. Itu salah satu keberatan kami atas putusan yang dijatuhi hakim," kata dia.

Sebelumnya, dua terdakwa pengedar 53,59 kilogram narkotika jenis sabu asal Aceh itu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendy di PN yang sama.

Kedua terdakwa menjalani sidang atas perkara peredaran 53,59 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua terdakwa yang merupakan warga Aceh itu sebelumnya ditangkap tim gabungan terdiri atas Polda Lampung. Polda Aceh, BNNP Lampung, dan Bea Cukai Aceh.

Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis, tanggal 14 Februari 2022. Saat itu tim gabungan telah menggagalkan pengiriman 53,59 kilogram sabu yang akan diedarkan di Provinsi Lampung.

Tak tanggung-tanggung, penangkapan puluhan kilogram sabu jaringan internasional Thailand itu dilakukan di perairan Sumatera Utara (Sumut) saat para tersangka melakukan transaksi.

Sabu-sabu tersebut dibungkus dengan kemasan teh China. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pada Januari 2022 saat polisi menangkap dua pelaku dengan barang bukti tujuh kilogram sabu di Bandar Lampung.(antara/jpnn)

Dua terdakwa kasus peredaran 53,59 kg sabu-sabu, Anwar (38) dan Baihaqi (37) divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close