Tok, Aries HB Divonis 5 Tahun Penjara
Selasa, 19 Januari 2021 – 22:40 WIB
Diketahui, perkara suap fee 16 paket proyek senilai Rp 130 Milyar yang menjerat terdakwa Aries HB ini terkait dengan dana aspirasi DPRD di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.
BACA JUGA: Dua Sejoli Digerebek Saat Asyik Begituan di THM, Kondom Bekas Dijadikan Barang Bukti
Didalam dakwaan Aries HB, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menyebutkan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak berpolitik terdakwa untuk dipilih selama 5 tahun.(jan/palpres.com)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: