Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, ASN Penyeleweng Dana Infak Ini Divonis 7 Tahun Penjara

Sabtu, 06 Februari 2021 – 20:16 WIB
Tok, ASN Penyeleweng Dana Infak Ini Divonis 7 Tahun Penjara - JPNN.COM
Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Padang, pada Jumat (5/2). Foto: Antarasumbar/Fathul Abdi

Ketiga adalah uang pada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah sebesar Rp375 juta dengan cara mentransfernya terlebih dahulu ke rekening Masjid Raya Sumbar, kemudian ditarik secara pribadi.

Terakhir uang sisa dana Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) 2018 sebesar Rp98,2 juta yang juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan terdakwa itu disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.754.979.804, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Sumbar nomor:11/INS-Kasus/VII.2020 tanggal 28 Juli 2020.

Dalam dakwaan jaksa juga disebutkan bahwa perbuatan terdakwa yang "menyelewengkan" sejumlah anggaran itu karena rangkap jabatan bendahara yang diemban.

Karena diketahui Yelnazi Rinto menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar bertahun-tahun lamanya, yakni sejak Januari 2010 hingga April 2019.

BACA JUGA: Mbak Mar Jadi Korban Kebrutalan Mantan Suami, Dianiaya Sampai Kayak Begini

Kemudian menjabat sebagai Bendahara Masjid Raya Sumbar pada 2014-2019, bendahara UPZ Tuah Sakato, dan sebagai pemegang kas PHBI Sumbar 2013-2017.(antara/jpnn)

Yelnazi Rinto, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi terdakwa kasus penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar serta korupsi sejumlah anggaran lain divonis hukuman tujuh tahun penjara.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close