Tok, ASN Penyeleweng Dana Infak Ini Divonis 7 Tahun Penjara
jpnn.com, PADANG - Yelnazi Rinto, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi terdakwa kasus penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar serta korupsi sejumlah anggaran lain divonis hukuman tujuh tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, menjatuhkan pidana selama tujuh tahun," kata Hakim Ketua Yose Ana Roslinda dalam amar yang dibacakan di Padang, Jumat.
Amar tersebut dibacakan hakim ketua dalam sidang beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Padang.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp1.754.979.804.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) maka hartanya akan disita dan dilelang.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," tegasnya.
Majelis hakim memvonis terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sesuai dakwaan ke satu primair.