Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
Putusan PK ini lebih ringan dibanding putusan di tingkat sebelumnya. Diketahui bahwa MA pada Selasa (1/8) menolak permohonan kasasi Mardani Maming.
Putusan kasasi itu memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memvonis Mardani Maming 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
Pada perkara ini, Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan, yakni mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio.
Ia didakwa menerima gratifikasi dari Henry dengan total tidak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu. Gratifikasi tersebut terkait SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN. (antara/jpnn)