Tok! Si Cantik Anak Buah Ajik Bolot Divonis 12 Tahun Penjara
Selain pidana badan, Sariani juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana penjara selama empat bulan.
Penangkapan terdakwa merupakan pengembangan dari penangkapan saksi Ni Komang Susilawati dan saksi Amelia alias Jessica (terdakwa dalam berkas terpisah), pada Senin, 1 Juni 2020, di sekitar wilayah Padang Sambian, Denapsar Barat.
Dari hasil interogasi awal, kedua saksi itu mengaku menyimpan narkotika di kamar kos terdakwa Sariani, tepatnya di kamar kos Nomor 9, Jalan Buana, Gang Buana Putra 3B, Padangsambian, Denpasar Selatan.
Ajik Bolot membayar terdakwa dengan sejumlah uang untuk mengedarkan atau menempel narkotika. (rb/san/mus/JPR)