Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, Terbukti Bunuh Dua Wanita, Aipda Roni Syahputra Divonis Mati

Selasa, 12 Oktober 2021 – 20:42 WIB
Tok, Terbukti Bunuh Dua Wanita, Aipda Roni Syahputra Divonis Mati - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar. Namun terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya.

Keesokan harinya karena pikiran terdakwa makin tidak menentu takut aksinya diketahui orang, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban.

Korban pertama yang dibunuh terdakwa adalah Riska. Terdakwa mengambil bantal dan duduk di atas perut Riska dengan menekan sekuat tenaganya sehingga Riska pun meninggal dunia.

Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri

Dengan cara yang sama, terdakwa juga membunuh Aprila. Mayat keduanya lalu dibuang di dua lokasi yang berbeda. Mayat Riska dibuang di kawasan Perbaungan, Kabupaten Sergai dan mayat Aprila dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.(rri)

Aipda Roni Syahputra, oknum polisi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap dua gadis dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News