Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok tok tok, 2 Kurir Barang Haram Divonis Hukuman Mati

Senin, 13 Juli 2020 – 23:11 WIB
Tok tok tok, 2 Kurir Barang Haram Divonis Hukuman Mati - JPNN.COM
Ilustrasi pelaku kejahatan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Jaksa menyebutkan, dalam pertemuan tersebut, Ompung memberikan kunci mobil Toyota Avanza warna hitam BL 1180 Ul,dan dalam mobil ada paket sabu.

Kemudian terdakwa Syarifuddin dan Saifuddin berangkat menuju Medan dengan menggunakan mobil tersebut.

Sesampainya di pintu masuk Tol Megawati Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang mobil mereka dihentikan petugas Dit Resnarkoba Polda Sumut.

"Saat diperiksa ditemukan tas jinjing warna hitam yang berisi 30 kg sabu. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti narkotika dibawa ke Polda Sumut," kata Jaksa. (antara/jpnn)

Dua terdakwa kurir barang haram, Syarifudin Jafar (41) dan Saifudin (43) divonis hukuman mati, oleh Majelis Hakim PN Medan.

Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close