Tok tok tok, 2 Kurir Barang Haram Divonis Hukuman Mati
jpnn.com, MEDAN - Dua terdakwa kurir 30 kilogram sabu, Syarifudin Jafar (41) warga Kabupaten Aceh Timur dan Saifudin (43) warga Kabupaten, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti, saat membacakan amar putusannya pada sidang Virtual di PN Medan, Senin, menyebutkan vonis mati tersebut karena kedua terdakwa itu melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana narkotika, dengan tanpa hak dan melawan hukum serta menawarkan untuk dijual.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim menyebut hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah, dalam memberantas peredaran narkoba dan berbelit-belit saat memberikan keterangan.
"Sedangkan, hal-hal yang meringankan kedua terdakwa tidak ditemukan," kata Hakim Sayuti.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa. "Kedua terdakwa telah melakukan pecobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika," kata JPU Maria Tarigan, saat membacakan tuntutannya di PN Medan, Jumat (5/6).
Menurut Jaksa, perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 114 (2) Junto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Jaksa, peristiwa tersebut terjadi pada 11 November 2019. Pria bernama Nanda memerintahkan kedua terdakwa dari Aceh Utara ke Aceh Tamiang menggunakan bus untuk menemui orang suruhannya bernama Ompung.