Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, Tok, Tok, Dua Oknum Polisi Ini Divonis Hukuman Mati

Jumat, 15 Mei 2020 – 21:01 WIB
Tok, Tok, Tok, Dua Oknum Polisi Ini Divonis Hukuman Mati - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, DEPOK - Dua oknum polisi bernama Hartono dan Faisal, terdakwa kasus narkoba divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis (14/5).

Pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Iqbal Hutabarat itu, kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti mengedarkan sabu-sabu seberat 37,9 kg.

Humas PN Depok, Ahmad Fadil membenarkan, bahwa perkara bernomor 56/Pid.Sus/2020/PN.Dpk atas nama terdakwa Hartono dan Faisal divonis mati.

“Benar, Kamis 14 Mei 2020 sekitar Pukul 13:00 WIB, PN Depok menyidangkan dua perkara tersebut di atas dengan agenda persidangan pembacaan putusan terhadap perkara tersebut,” papar Fadil kepada Radar Depok, Kamis (14/05).

Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya itu, kata Fadil, terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan melanggar Pasal 114 Ayat (2), jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Pada pokoknya, masing-masing dijatuhi pidana mati ditambah dengan pidana tambahan yaitu mencabut hak komunikasi terdakwa tersebut dengan siapapun, putusan yang sama dijatuhkan terhadap perkara 121/Pid.Sus/2020/Pn.Dpk atas nama terdakwa Muhammad Mahmuji,” paparnya.

Keputusan Majelis Hakim, tutur Fadil didasari pertimbangan hukum yang telah dibacakan hakim dalam putusannya.

Bahwa pidana mati tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan antara lain jumlah narkotika jenis sabu seberat 37,9 kg.

Dua oknum polisi bernama Hartono dan Faisal, terdakwa kasus narkoba divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis (14/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close