Tok Tok Tok, Lima Tahun Penjara untuk Penyuap Panitera
Senin, 09 Januari 2017 – 23:32 WIB
Atas vonis itu, Raoul dan JPU KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir. Sementara itu majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kepada staf Raoul, Ahmad Yani. Atas vonis itu, Ahmad Yani menyatakan menerimanya dan JPU menyatakan pikir-pikir.(Put/jpg)