Tok! Tok! Tok! Mantan Rektor Ini Divonis 22 Bulan Bui
jpnn.com - jpnn.com - Aulia Tasman terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Unja tahun 2013, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja) dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan.
Majelis hakim yang dipimpin Barita Saragih, juga membebankan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantas tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
“Menyatakan perbuatan terdakwa Aulia Tasman terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan,” tegas ketua majelis membacakan amar putusan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi yang menuntut dengan pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan.
Menurut JPU, perbuatan Aulia Tasman terbukti dalam dakwaan primer Pasal 2 jo 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantas tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Sementara Direktur Panca Mitra Lestari, Masrial, rekanan pengadaan alat kesehatan (Alkes) Universitas Jambi (Unja) tahun 2013, juga dovonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi. Masrial dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.