Tok Tok Tok! Sebegini Vonis Djoko Tjandra Penyuap 2 Jenderal Polisi dan Jaksa Pinangki
Baca Juga: Chandra Irawan Mengomentari Acara Akad Nikah Atta dan Aurel, Begini...
Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan vonis Djoko Tjandra, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Perbuatan dilakukan sebagai upaya untuk menghindari keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penyuapan dilakukan ke penegak hukum," kata Danis.
Untuk hal meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan. Djoko juga dianggap sudah berusia lanjut. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?