Tok Tok Tok… Tiga Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Ini Divonis Seumur Hidup
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing selama seumur hidup," kata Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti.
Vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU, yakni dituntut dengan pidana mati.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Banyumas juga telah menjatuhkan vonis terhadap anak Suminah lainnya, yakni Sania Roulita yang didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 480 ayat ke-1 KUHP.
Sania yang dituntut dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan itu divonis oleh Majelis Hakim PN Banyumas dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Seperti diwartakan ANTARA, kasus pembunuhan terhadap satu tersebut terungkap setelah kerangka keempat korban pertama kali ditemukan Rasman, 63, saat membersihkan halaman belakang rumah Misem (76), warga Desa Pasinggangan RT 07 RW 03, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (22/8/2019).
Akan tetapi Rasman baru menceritakan penemuan tengkorak atau kerangka manusia itu kepada Saren, 55, pada Sabtu (24/8/2019) yang dilanjutkan dengan laporan ke Kepolisian Sektor Banyumas yang diteruskan ke Kepolisian Resor Banyumas (sebelum naik tingkat menjadi Kepolisian Resor Kota Banyumas, red.)
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas pada Senin (26/8/2019) berhasil mengungkap identitas keempat korban dan menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan yang diketahui terjadi pada 9 Oktober 2014 itu.
Dalam hal ini, empat korban pembunuhan tersebut terdiri atas Supratno, 51, yang merupakan anak pertama Misem, Sugiono, 46, anak kedua Misem, Heri Sutiawan, 41, anak kelima Misem, dan Vivin Dwi Loveana, 21, anak dari Supratno.