Tok Tok Tok… Tiga Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Ini Divonis Seumur Hidup
jpnn.com, BANYUMAS - Tiga terdakwa kasus pembunuhan dengan korban empat orang dalam satu keluarga divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Banyumas, Rabu.
Sidang yang digelar secara virtual, Rabu, dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti dan Hakim Anggota Tri Wahydi serta Suryo Negoro dari Ruang Sidang I PN Banyumas, sedangkan para terdakwa mengikuti sidang di Rutan Banyumas serta Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaàn Negeri Banyumas.
Saat memimpin sidang dengan terdakwa Saminah alias Minah, 53, Hakim Ketua Ardhianti mengatakan bahwa Minah terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP dan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP karena turut serta merencanakan pembunuhan dan menguasai harta korban.
Oleh karena itu, kata dia, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Minah dengan pidana penjara seumur hidup.
Vonis berupa hukuman seumur hidup tersebut sama seperti yang dituntut JPU Antonius dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang juga digelar melalui konferensi video.
Sementara dalam sidang dengan terdakwa Irvan Firmansyah alias Irvan, 32, dan Achmad Saputra alias Putra, 27, majelis hakim PN Banyumas juga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada kedua putra terdakwa Suminah itu.
Dalam hal ini, majelis hakim menilai Irvan dan Putra terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana, menyembunyikan mayat dan menguasai harta korban.
Kedua terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP.