Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok Tok Tok..Aa Gatot Kena 8 Tahun Bui, Istrinya 18 Bulan

Jumat, 21 April 2017 – 08:30 WIB
Tok Tok Tok..Aa Gatot Kena 8 Tahun Bui, Istrinya 18 Bulan - JPNN.COM
Gatot Brajamusti. Foto: JPNN

Selain itu, ditemukan juga barang bukti tambahan di kediaman Gatot Brajamusti di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Diantaranya serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat melebihi 5 gram.

”Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dirasa cukup untuk bisa mengadili terdakwa terlebih terdakwa sudah mengakui semua itu,” terangnya

Majelis hakim tidak sependapat alasan terdakwa yang mengatakan bahwa menggunakan sabu untuk kesehatan dan memuaskan istri.

Alasan itu tidak masuk akal karena banyak tempat kesehatan yang bisa menjadi solusi. ”Kalau alasan karena untuk pengobatan dirasa tidak rasional karena masih banyak tempat pengobatan yang tidak harus dengan cara melanggar hukum,” paparnya.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika serta tidak memberikan contoh yang baik. Sementara yang meringankan terdakwa diantaranya memiliki tanggungan keluarga dan juga belum pernah dihukum.

Jika Gatot divonis delapan tahun, sang istri Dewi Aminah hanya kena 18 bulan penjara. Dewi Aminah terbukti dalam dakwaan lebih subsider yakni menggunankan narkotika untuk dirinya sendiri.

Sehingga dakwaan primer dan subsider ia dibebaskan. ”Menghukum terdakwa selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan meminta agar terdakwa tetap di dalam penjara,”ujarnya.

Dijelas majelis hakim, vonis itu diberikan karena berdasarkan pengakuan dari terdakwa Gatot Brajamusti bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Sedangkan terdakwa Dewi Aminah hanya sebagai pengguna.

Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti akhirnya menerima ganjaran karena menyimoan narkotika jenis sabu-sabu. Dia divonis

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News