Tok Tok Tok..Aa Gatot Kena 8 Tahun Bui, Istrinya 18 Bulan
Selain itu, ditemukan juga barang bukti tambahan di kediaman Gatot Brajamusti di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Diantaranya serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat melebihi 5 gram.
”Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dirasa cukup untuk bisa mengadili terdakwa terlebih terdakwa sudah mengakui semua itu,” terangnya
Majelis hakim tidak sependapat alasan terdakwa yang mengatakan bahwa menggunakan sabu untuk kesehatan dan memuaskan istri.
Alasan itu tidak masuk akal karena banyak tempat kesehatan yang bisa menjadi solusi. ”Kalau alasan karena untuk pengobatan dirasa tidak rasional karena masih banyak tempat pengobatan yang tidak harus dengan cara melanggar hukum,” paparnya.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika serta tidak memberikan contoh yang baik. Sementara yang meringankan terdakwa diantaranya memiliki tanggungan keluarga dan juga belum pernah dihukum.
Jika Gatot divonis delapan tahun, sang istri Dewi Aminah hanya kena 18 bulan penjara. Dewi Aminah terbukti dalam dakwaan lebih subsider yakni menggunankan narkotika untuk dirinya sendiri.
Sehingga dakwaan primer dan subsider ia dibebaskan. ”Menghukum terdakwa selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan meminta agar terdakwa tetap di dalam penjara,”ujarnya.
Dijelas majelis hakim, vonis itu diberikan karena berdasarkan pengakuan dari terdakwa Gatot Brajamusti bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Sedangkan terdakwa Dewi Aminah hanya sebagai pengguna.