Tok, Zamzami Divonis 12 Tahun Penjara
jpnn.com, DENPASAR - Terdakwa kasus narkoba bernama Zamzami, 26, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/4).
Zamzami dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp2 miliar, subsidair pidana penjara selama tiga bulan," kata majelis hakim yang diketuai oleh I Wayan Sukradana dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (20/4).
Ia mengatakan bahwa terdakwa dalam perkara ini terbukti bersalah dan tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya 444,23 gram dengan modus dibungkus dalam sandal.
Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum I Dewa Nyoman Wira Adiputra menjelaskan kasus bermula pada (23/11) ketika terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Nyak (DPO) untuk bertemu disalah satu warung di kampung Bathufhat Aceh dan mengatakan barang narkotika jenis sabu sudah siap.
Lalu, terdakwa menukar sandal-nya dengan orang bernama Nyak, dan di dalam sandal tersebut berisi dua bungkus plastik dengan berat 444,23 gram untuk dibawa dan akan diserahkan kepada seseorang di Bali.
Terdakwa dijanjikan upah untuk membawa sabu dari Aceh ke Bali oleh Nyak sebesar Rp20 juta dan akan dipotong ongkos tiket dan uang jalan, sedangkan terdakwa baru menerima upah Rp2 juta untuk keperluan perjalanan dari Aceh ke Bali dan sisanya akan diberikan setelah terdakwa kembali ke Aceh.