Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, Zamzami Divonis 12 Tahun Penjara

Selasa, 20 April 2021 – 22:56 WIB
Tok, Zamzami Divonis 12 Tahun Penjara - JPNN.COM
Terdakwa pengedar sabu lintas provinsi Zamzami. Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021

Selanjutnya pada (23/11) pukul 11.50 WIB terdakwa berangkat dari Bandara Kuala Namu Medan menggunakan pesawat menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar-Bali. Saat tiba di Bali, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas BNNP Bali.

Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa, dua bungkus plastik sabu-sabu dengan berat masing-masing 221,96 gram, dan 222,27 gram, uang tunai sejumlah Rp600 ribu sebagai upah membawa sabu ke Bali.(antara/jpnn)

 

Terdakwa kasus narkoba bernama Zamzami, 26, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/4).

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close