Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok..Tok..Tok, Para Terdakwa Kasus Investasi MeMiles Senilai Rp761 Miliar Dibebaskan

Kamis, 01 Oktober 2020 – 22:42 WIB
Tok..Tok..Tok, Para Terdakwa Kasus Investasi MeMiles Senilai Rp761 Miliar Dibebaskan - JPNN.COM
PN Surabaya saat memutuskan para terdakwa kasus investasi MeMiles. Foto: antara

Polisi menyebut investasi itu telah merekrut 268 orang hanya dalam waktu delapan bulan, dan mengumpulkan uang investasi Rp761 miliar.

Kasus itu menyedot perhatian publik, karena menyeret nama sejumlah pesohor sebagai anggota, di antaranya artis Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, serta anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.

Saat itu, polisi menyita uang dalam jumlah besar dari para terdakwa, yaitu Rp150 miliar dan ratusan mobil serta benda berharga lainnya.

Dalam sidang lain perkara yang sama sekitar sepekan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamony juga membebaskan bos MeMiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay.

Direktur Utama PT Kam and Kam, perusahaan yang mengelola investasi MeMiles itu, dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan investasi bodong sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Majelis hakim memutuskan bahwa para terdakwa dalam kasus investasi MeMiles senilai Rp 761 miliar tidak bersalah dan dibebaskan dari tahanan.

Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News